Mahar
Apabila Suami Telah Menyepakati Terhadap Mahar Yang Telah Disebutkan, Maka Wajib Baginya Membayarkan Kepada Istrinya Meskipun Jumlah Mahar Tersebut Banyak
Seorang Wanita Yang Menikah-lah Yang Berhak Mendapatkan Mahar Bukan Walinya Dan Baginya Dibolehkan Menjadikan Mahar Tersebut Berupa ; Uang, Harta Benda, Emas, Perabotan Rumah Tangga Atau Sesuatu Yang Bermanfaat Lainnya
Perempuan Yang Dilamar Meminta Kepada Si Pelamar Agar kelak Maharnya Berupa Hafalan Surat Al Mulk Dan Membacanya Setiap Sebelum Tidur. Apakah Hal Semacam Ini Dibolehkan ??
Mahar Yang Diberikan Padanya Berupa Sebidang Tanah Lalu Dia Mewakafkannya Dijalan Allah, Kemudian Dia Diceraikan Sebelum Berhubungan Suami Istri, Bagaimanakah Suaminya Mengambil Separo Dari Mahar Yang Tersisa ?
Membayar Mahar Yang Dihutang Sebelum Jatuh Masa Tempo Pembayaran
Hukum Tambahan Jumlah Mahar Yang Ditangguhkan Pembayarannya Setelah Pernikahan
Telah Meyepakati Bahwa Maharnya Adalah Ibadah Umrah Akan Tetapi Dia Belum Menepati Janjinya
Apabila Suami Telah Sepakat Dengan Para Wali Istri Atas Penangguhan Pembayaran Mahar Dengan Batas Waktu Yang Telah Ditentukan, Dan Akhirnya Suami Tidak Memenuhi Janjinya Maka Wajib Baginya Memberikan Mahar Tersebut Jika Telah Jatuh Tempo
Keduanya Telah Sepakat Dengan Mahar Pada Akad Nikah Kemudian Diwajibkan Untuk Melaksanakan Akad Nikah Lagi Yang Baru Dengan Mahar Yang Berbeda Sesuai Kesepakatan Semula Karena Keperluan Administrasi Di Kedutaan, Maka Mahar Manakah Yang Wajib Dipenuhi
Hukum Keluarga Dari Istri Mewajibkan Kepada Suami Agar Membayar Harta Benda Untuk Mereka Baik Pada Saat Akad Nikah Atau Setelah Resepsi Pernikahan