Seorang yang sedang ihram tidak boleh berburu di darat, sepanjang ia dalam keadaan ber-ihram, hal itu tidak diperbolehkan baginya termasuk di area berburu yang ada di tanah haram, dan bagi yang ber-ihram untuk umrah atau haji diperbolehkan berburu di laut.
Allah ta’ala berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَيَبْلُوَنَّكُمْ اللَّهُ بِشَيْءٍ مِنْ الصَّيْدِ تَنَالُهُ أَيْدِيكُمْ وَرِمَاحُكُمْ لِيَعْلَمَ اللَّهُ مَنْ يَخَافُهُ بِالْغَيْبِ فَمَنْ اعْتَدَى بَعْدَ ذَلِكَ فَلَهُ عَذَابٌ أَلِيمٌ . يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَقْتُلُوا الصَّيْدَ وَأَنْتُمْ حُرُمٌ وَمَنْ قَتَلَهُ مِنْكُمْ مُتَعَمِّداً فَجَزَاءٌ مِثْلُ مَا قَتَلَ مِنْ النَّعَمِ يَحْكُمُ بِهِ ذَوَا عَدْلٍ مِنْكُمْ هَدْياً بَالِغَ الْكَعْبَةِ أَوْ كَفَّارَةٌ طَعَامُ مَسَاكِينَ أَوْ عَدْلُ ذَلِكَ صِيَاماً لِيَذُوقَ وَبَالَ أَمْرِهِ عَفَا اللَّهُ عَمَّا سَلَفَ وَمَنْ عَادَ فَيَنتَقِمُ اللَّهُ مِنْهُ وَاللَّهُ عَزِيزٌ ذُو انتِقَامٍ . أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ مَتَاعاً لَكُمْ وَلِلسَّيَّارَةِ وَحُرِّمَ عَلَيْكُمْ صَيْدُ الْبَرِّ مَا دُمْتُمْ حُرُماً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي إِلَيْهِ تُحْشَرُونَ
(Wahai orang-orang yang beriman, sungguh Allah pasti akan mengujimu dengan sesuatu dari hewan buruan yang (mudah) didapat oleh tangan dan tombakmu agar Allah mengetahui siapa yang takut kepada-Nya, meskipun Dia gaib. Siapa yang melanggar (batas) setelah itu, baginya azab yang pedih. Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu membunuh hewan buruan, ketika kamu sedang berihram (haji atau umrah). Siapa di antara kamu membunuhnya dengan sengaja, dendanya (ialah menggantinya) dengan hewan ternak yang sepadan dengan (hewan buruan) yang dibunuhnya menurut putusan dua orang yang adil di antara kamu sebagai hadyu (hewan kurban) yang (dibawa) sampai ke Ka‘bah atau (membayar) kafarat dengan memberi makan orang-orang miskin atau berpuasa, seimbang dengan makanan yang dikeluarkan itu, agar dia merasakan akibat buruk dari perbuatannya. Allah telah memaafkan perbuatan yang telah lalu. Siapa kembali mengerjakannya, pasti Allah akan menyiksanya. Allah Maha Perkasa lagi Maha Memiliki (kekuasaan) untuk membalas. Dihalalkan bagi kamu hewan buruan laut dan makanan (yang berasal dari) laut sebagai kesenangan bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan; dan diharamkan atasmu (menangkap) hewan buruan darat selama kamu dalam keadaan ihram. Bertakwalah kepada Allah yang hanya kepada-Nya kamu akan dikumpulkan.) QS. Al-Maidah :94-96.
Syekh Muhammad Al-Amin Al-Shanqiti berkata:
Firman Allah (Dihalalkan bagi kamu hewan buruan laut), jelas terlihat sifat keumuman ayat yang mencakup diperbolehkannya hewan buruan laut bagi yang ber-ihram baik untuk haji maupun umrah, demikianlah adanya, sebagaimana dijelaskan secara khusus oleh Allah ta’ala tentang diharamkannya berburu bagi yang sedang ber-ihram, yaitu buruan darat dalam firman-Nya: (dan diharamkan atasmu (menangkap) hewan buruan darat selama kamu dalam keadaan ihram.), maka dari sini dapat dipahami bahwa buruan laut tidak diharamkan bagi yang seorang ber-ihram, sebagaimana sudah nampak jelas.
Dan beliau rahimahullah berkata: para ulama sepakat tentang larangan buruan darat bagi yang sedang ber-ihram untuk haji dan umrah, kesepakatan (ijma’) ini berlaku pada memakan hewan liar seperti rusa, kijang dan sejenisnya. Para ulama juga bersepakat bahwa hewan buruan yang diburu oleh orang yang sedang ber-ihram; tidak boleh dimakan, baik bagi yang berburu maupun bagi orang lain yang seang ber-ihram, dan tidak halal bagi orang yang sudah tidak ber-ihram karena itu adalah bagkai. “Adwa al-bayan” (2/117-118).
Wallahu a’lam.