Zakat pada kambing tersebut wajib dibayarkan jika sudah mencapai nishab, yaitu empat puluh kambing, dan satu tahun penuh telah berlalu sejak nishab tersebut berada di tangan Anda, berdasarkan hadits Ibnu Majah (nomor 1792),
عَنْ عَائِشَةَ رضي الله عنها قَالَتْ : سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: لَا زَكَاةَ فِي مَالٍ حَتَّى يَحُولَ عَلَيْهِ الْحَوْلُ
صححه الألباني في "إرواء الغليل" برقم (787) .
Dari Aisyah Radhiyallahu ‘Anha, ia berkata, “Aku mendengar Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda, ‘Tidak ada kewajiban mengeluarkan zakat pada harta hingga harta itu berjalan padanya masa (dimiliki selama) satu tahun.’” (Dinilai shahih oleh Al-Albani dalam Irwa’ Al-Ghalil, nomor 787).
Lewatnya satu tahun merupakan syarat wajibnya zakat emas, perak, uang, dan hewan ternak.
Jika harta itu hilang sebelum akhir tahun, baik karena rusaknya harta itu, dijual, dihibahkan, dan sebagainya, maka tidak wajib zakat atasnya.
Berdasarkan hal tersebut, maka tidak wajib zakat pada ibu Anda, karena kepemilikan kambing tersebut hilang sebelum genapnya haul (satu tahun). Dan Anda juga tidak perlu mengeluarkan zakat atas kambing yang Anda beli hingga telah lewat satu tahun penuh sejak Anda memilikinya.
Wallahu A’lam.