Pertama, nampaknya basah yang Anda rasakan ini adalah madzi, bukan air mani yang keluarnya mengharuskan mandi.
Berdasarkan hal tersebut, maka Anda tidak wajib mandi karena keluar madzi tersebut, melainkan cukup berwudhu saja, karena keluarnya madzi membatalkan wudhu, sesuai dengan sabda Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam ketika ditanya tentang madzi,
فِيْهِ الْوُضُوْء
“Berwudhu ketika keluar madzi.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim).
Dalam Al-Mughni (1/168) Ibnu Qudamah telah mengutipkan adanya Ijma' ulama bahwasanya keluarnya madzi membatalkan wudhu.
Kedua, perlu diperhatikan bahwa madzi itu najis, maka bagian tubuh yang terkena madzi itu harus dibasuh. Sedangkan madzi yang mengenai pakaian, syariat memberikan keringanan dalam mensucikannya. Anda cukup mengambil air setelapak tangan dan memercikkannya pada bagian pakaian Anda yang terkena madzi. Hal itu berdasarkan sabda Rasulullah Shalallahu 'Alaihi wa Sallam ketika ditanya tentang cara mensucikan pakaian yang terkena madzi,
يَكْفِيكَ أَنْ تَأْخُذَ كَفًّا مِنْ مَاءٍ فَتَنْضَحَ) أي : ترش( بِهِ ثَوْبَكَ حَيْثُ تُرَى) أي : تظن( أَنَّهُ أَصَابَ مِنْهُ)
رواه الترمذي (115) وحسنه الألباني في صحيح الترمذي
“Cukuplah bagimu dengan mengambil air satu telapak tangan kemudian memercikkannya pada pakaianmu sampai kamu mengira bekas air telah membasahinya.” (HR. At-Tirmidzi, no. 115 dan dinilai hasan oleh Al-Albani salam Shahih At-Tirmidzi).
Perbedaan antara madzi dan mani serta hukum-hukum yang ditimbulkannya telah dijelaskan sebelumnya pada jawaban dari pertanyaan nomor 2458, simaklah jika Anda menginginkan penjelasan lebih lanjut.
Wallahu A'lam.