Menggambar memiliki dua makna:
Yang pertama: adalah menggambar sesuatu yang bernyawa, dan ini diharamkan menurut sunnah, maka tidak boleh menggambar sesuatu yang bernyawa, karena sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam di dalam hadis sahih:
كل مصوّر في النار
“setiap pembuat gambar akan masuk neraka”
dan sabdanya shallalahu ‘alaihi wasallam:
أشد الناس عذاباً يوم القيامة المصورون ، الذين يضاهئون بخلق الله
“orang yang paling berat siksanya pada hari kiamat adalah para pembuat gambar yang meniru ciptaan Allah”,
dan sabdanya shallallahu ‘alaihi wasallam:
إن أصحاب هذه الصور يعذبون يوم القيامة ويقال لهم : أحيوا ما خلقتم
“sesungguhnya para pembuat gambar ini akan disiksa pada hari kiamat dan dikatakan kepada mereka: “hidupkanlah apa yang telah kalian ciptakan”.
Dan karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melaknat pemakan riba dan kliennya, dan melaknat pembuat gambar, maka ini menunjukkan diharamkannya menggambar, dalam hal ini para ulama menafsirkannya dengan menggambar sesuatu yang bernyawa seperti hewan, manusia, dan burung.
Yang kedua: adalah menggambar sesuatu yang tidak bernyawa, seperti menggambar gunung, pohon, pesawat, mobil, dan sejenisnya, hal ini tidak ada masalah menurut para ulama.
Dan ada pengecualian dari gambar yang dilarang jika ada kepentingan darurat yang mengharuskannya, seperti menggambar sketsa wajah pelaku kejahatan (kriminil) agar bisa dikenali dan ditangkap, atau menggambar wajah orang yang dalam pengawasan, dan tidak bisa dilakukan kecuali dengan hal itu, dan seterusnya yang mengharuskannya selain hal diatas. Maka apabila yang berwenang melihat bahwa ada kebutuhan yang mendesak yang mengharuskan gambar tersebut, dan untuk tujuan menjaga keselamatan umat dari tindak kejahatan, sehingga mudah dikenali, atau untuk sebab-sebab lainya maka hal itu tidak mengapa, Allah subhanahu wata’ala berfirman:
وَقَدْ فَصَّلَ لَكُمْ مَا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ إِلَّا مَا اضْطُرِرْتُمْ إِلَيْهِ
الأنعام / 119
(Padahal, Allah telah menjelaskan secara rinci kepadamu sesuatu yang Dia haramkan kepadamu, kecuali jika kamu dalam keadaan terpaksa). (Al-An'am/6:119).