0 / 0
9819/Dhu al-Qi'dah/1446 , 17/Mei/2025

Dari Kalangan Masyarakat Perbatasan Utara (Arar) Dan Bertanya Tentang Miqatnya Untuk Haji Dan Umrah

Pertanyaan: 223579

Saya adalah penduduk yang tinggal di wilayah perbatasan utara Saudi tepatnya di kota Arar, pada tahun ini saya akan menunaikan ibadah haji insya allah bersama group sosial, saya ingin bertanya tentang dimana miqat yang saya wajib ihram untuk haji dan umrah?

Teks Jawaban

Segala puji hanya milik Allah, shalawat dan salam semoga terlimpahkan kepada Rasulullah, wa ba'du:

Bagi penduduk yang datang dari wilayah utara arah Irak, seperti penduduk wilayah perbatasan utara (Arar), asal miqat mereka adalah Miqat penduduk Irak, dan miqatnya adalah: Dzatu ‘Irq, sebagaimana diriwayatkan oleh Abu Daud (1739) dari Aisyah radhiyallahu ‘anha

أن رسول الله صلى الله عليه وسلم : وقَّتَ لأهل العراق ، ذات عِرْق

صححه الشيخ الألباني رحمه الله في " صحيح سنن أبي داود

“Sesungguhnya Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam telah menentukan miqat ahli ‘Iraq adalah Dzatul ‘irq”. Digolongkan sahih oleh syekh Al-albani dalam “Sahih Sunan Abi Daud”.

Akan tetapi ketika jalan menuju Dzat ‘Irq pada saat ini belum beraspal dan belum bisa digunakan, maka orang-orang yang berasal dari wilayah tersebut mengambil ihram di Dzul Hulaifah, yaitu miqatnya penduduk Madinah, sebagian ada yang mengambil jalan dari Riyadh, maka berihram dari miqatnya penduduk Najd, yaitu Qarnul Manazil (as-sailul kabir).

Dengan demikian, apabila anda menuju Mekah dari arah Madinah, maka anda berihram dari miqatnya penduduk Madinah, artinya: anda mulai berihram dari Dzul Hulaifah, dan apabila anda datang dari arah Riyadh, maka anda berihram dari Qarnul Manazil (as-sail); sebagaimana diriwayatkan oleh Al-Bukhari (1526), dan Muslim (1181) dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata:

وَقَّتَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِأَهْلِ الْمَدِينَةِ ذَا الْحُلَيْفَةِ ، وَلِأَهْلِ الشَّأْمِ الْجُحْفَةَ ، وَلِأَهْلِ نَجْدٍ قَرْنَ الْمَنَازِلِ ، وَلِأَهْلِ الْيَمَنِ يَلَمْلَمَ ؛ فَهُنَّ لَهُنَّ ، وَلِمَنْ أَتَى عَلَيْهِنَّ مِنْ غَيْرِ أَهْلِهِنَّ ، لِمَنْ كَانَ يُرِيدُ الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ ؛ فَمَنْ كَانَ دُونَهُنَّ : فَمُهَلُّهُ مِنْ أَهْلِهِ ، وَكَذَاكَ حَتَّى أَهْلُ مَكَّةَ يُهِلُّونَ مِنْهَا

"Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam telah menetapkan miqat bagi penduduk Madinah di Dzul Hulaifah, bagi penduduk Syam di Al Juhfah, bagi penduduk Najed di Qarnul Manazil dan bagi penduduk Yaman di Yalamlam. Itulah ketentuan masing-masing bagi setiap penduduk negeri-negeri tersebut dan juga bagi yang bukan penduduk negeri-negeri tersebut bila datang melewati tempat-tempat tersebut dan berniat untuk haji dan 'umrah. Sedangkan bagi orang-orang selain itu, maka mereka memulai dari tempat tinggalnya (keluarga) dan begitulah ketentuannya sehingga bagi penduduk Makkah, mereka memulainya (bertalbiah) dari (rumah mereka) di Makkah".

Wallahu a’lam.

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android
Dari Kalangan Masyarakat Perbatasan Utara (Arar) Dan Bertanya Tentang Miqatnya Untuk Haji Dan Umrah - Soal Jawab Tentang Islam