Pertama:
Tidak boleh memelihara anjing kecuali untuk berjaga atau berburu, dan barang siapa yang memelihara anjing untuk kepentingan selain itu; maka ia telah berdosa, dan pahala dari amal baiknya akan dikurangi satu atau dua qirat setiap harinya.
Untuk lebih detailnya dalam hal ini, lihat jawaban soal No. (69777), dan (69840).
Kedua:
Para ulama berbeda pendapat mengenai apakah wajib menggunakan tanah untuk menghilankan najis anjing, atau apakah diperbolehkan menggunakan bahan pembersih lain sebagai gantinya? Kami telah memaparkan perbedaan pendapat mereka dalam hal ini pada jawaban soal No. (2453).
Para ulama lajnah daimah li al-iftadalam hal ini memilih pendapat yang memperolehkan penggunaan sabun dan sejenisnya sebagai pengganti tanah, mereka ditanya: “apa hukum air liur anjing jika mengenai badan manusia, atau mengenai pakaian? Dan apa hukum pakaian yang dicuci bersama pakaian tersebut di dalam satu mesin cuci dan air yang sama?”
Mereka menjawab: “air liur anjing adalah najis, suatu bejana atau pakaian yang terkena air liur wajib dicuci sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam:
طَهُورُ إِنَاءِ أَحَدِكُمْ إِذَا وَلَغَ فِيهِ الْكَلْبُ أَنْ يَغْسِلَهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ أُولَاهُنَّ بِالتُّرَابِ
("Sucinya bejana kalian apabila ia dijilat oleh anjing adalah dengan mencucinya tujuh kali, yang pertama dengan tanah.").
apabila pakaian dimasukkan ke dalam air bersih dan dicuci sampai hilang bekas najis yang ada maka pakaian tersebut telah suci semua dari najis anjing dan najis lainnya, dengan syarat dicuci berulang-ulang hingga tujuh kali untuk pakaian yang terkena najis anjing, dan cucian yang pertama menggunakan tanah atau yang menggantikannya seperti sabun dan deterjen” akhir kutipan.
Syekh Abdul Aziz bin Baz... Syekh Abdul Aziz Al Sheikh... Syekh Saleh Al Fawzan... Syekh Bakr Abu Zaid. “Fatawa al-lajnah ad-daimah” Koleksi Kedua (4/196).
Wallahu a’lam.