Tidak masalah bagi wanita untuk memakai gaun pengantin putih dengan syarat tidak tampak di depan para laki-laki asing, karena kebanyakan bahwa gaun pernikahan itu banyak hiasan dan berbunga. Dan telah dijelaskan sebelumnya pada jawaban soal nomor: 39570. Bahwa disyaratkan bagi hijabnya seorang wanita tidak ada hiasan padanya.
Dan disyaratkan juga bahwa gaun tersebut tidak tampak telanjang yang menampakkan tempat-tempat fitnah pada wanita, meskipun tidak tampak padanya kecuali di depan para wanita, silahkan merujuk pada soal nomor: 6569 dan 34745.
Dan adapun bahwa gaun termasuk gaunnya wanita kafir, maka tidak lah demikian juga, bahkan banyak dari wanita kaum muslimat sekarang atau kebanyakan dari mereka juga mengenakan gaun seperti ini.
Syeikh Ibnu Utsaimin –rahimahullah- pernah ditanya:
“Bagaiamakah hukumnya seorang wanita menggunakaan warna putih pada malam pernihakannya, jika diketahui bahwa hal ini termasuk menyerupai dengan orang-orang kafir ?
Beliau menjawab:
“Seorang wanita dibolehkan baginya untuk mengenakan pakaian putih dengan syarat tidak sesuai dengan rincian pakaian laki-laki, dan adapun menyerupai orang-orang kafir maka penyerupaan ini sekarang sudah tidak ada lagi, karena semua umat Islam jika para wanitanya ingin menikah mereka mengenakannya, dan hukum itu berputar dengan illat (asalannya) dalam hal ada atau tidak adanya sesuatu. Maka jika menyerupai ini menjadi hilang dan hal ini telah menjadi umum di kalangan umat Islam dan orang-orang kafir, maka hukumnya menjadi hilang, kecuali sesuatu itu haram pada dirinya bukan karena menyerupai orang kafir, maka yang demikian ini diharamkan pada semua kondisi”.
(Majmu’ As’ilah Tahummu Al Mar’ah: 92)
Lajnah Daimah lil Ifta’ pernah ditanya tentang penggunaan gaun putih pada malam pernikahan, dan hiasan khusus, apakah ada dasarnya di dalam Islam ?, dan jika ada dasarnya, apakah boleh menyingkap wajahnya pada malam pengantin ?, padahal di sana ada banyak laki-laki asing di jalan menuju rumahnya pihak mempelai laki-laki ?
Maka beliau menjawab:
“Dibolehkan bagi seorang wanita untuk memakai apa yang dikhususkan bagi para wanita pada malam pernikahan dan yang lainnya dari gaun dan yang lainnya, jika ia menutup aurat dan tidak ada penyerupaan dengan laki-laki dan juga dengan wanita kafir, dan tidak dibolehkan bagi seorang wanita untuk menyingkap wajahnya kepada para laki-laki yang mereka bukan mahramnya, tidak pada malam pernikahan atau pada malam lainnya. Dan taufik berasal dari Allah dan shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan para sahabatnya”.
(Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz, Abdurrazzaq Afifi, Abdul Aziz Alu Syeikh, Sholeh Al Fauzan, Abdullah bin Ghadyan, Bakar Abu Zaid)
Fatawa Lajnah Daimah: 17/343.