7,378

Dibolehkan Mengambil Barang Temuan Kalau Sedikit

Pertanyaan: 126502

Saya mendapatkan sekitar sepuluh sampai lima belas riyal di Mekkah, apa hukumnya?

Teks Jawaban

Segala puji hanya milik Allah, shalawat dan salam semoga terlimpahkan kepada Rasulullah, wa ba'du:

Barang temuan yang sedikit dan tidak ada harganya, kalau diumumkan tidak mengapa, kalau dimakan juga tidak apa-apa. Jika dishadaqahkan juga tidak apa-apa. Karena ia sedikit tidak cukup untuk diumumkannya. Sepuluh, dua puluh dan tiga puluh atau yang serupa itu. Barang temuan seperti ini pada waktu sekarang tidak ada nilainya. Kalau dia shadaqahkan untuk pemiliknya, maka tidak mengapa. Kalau dia pergunakan juga tidak apa-apa. Kalau dibiarkan juga tidak apa-apa.

Rujukan

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Buletin

Daftarkan email Anda untuk menerima buletin dari situs Tanya Jawab Tentang islam

phone

Aplikasi Tanya Jawab Tentang Islam

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android